Selasa, 10 Januari 2012

Pendapat Tentang Pencurian Sandal Jepit

Depok, 10 Januari 2012

Menurutnya, selama ini, hanya kepastian hukum lah yang difokuskan dalam penyelesaian masalah seperti ini ketimbang rasa keadlian di masyarakat.

"Nah selama ini kita berfokus pada kepastian hukum. Kalau dari segi kepastian memang sudah betul semua. Soal sandal jepit, pisang setandan, itu betul secara yuridis. Namun tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya dalam jumpa pers pembentukan sekretariat bersama Mahkumjakpol di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Proses hukuman Tipiring, lanjutnya, memang harus diselesaikan dengan berpandangan dari segala aspek hukum. Untuk Tipiring seperti AAL, memang sudah sesuai dalam penegakkan hukumnya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan dan vonis. Namun ini tidak memenuhi keadilan di masyarakat.

Sutarman bahkan mewacanakan agar kepolisian bekerja atas kepentingan masyarakat atau bahkan memilih untuk tidak menangani masalah untuk kasus-kasus Tipiring seperti ini.

"Tadi saya sampaikan juga beberapa wacana, nanti tidak ada diskresi kepolisian. Itu bukan kewenangan kepolisian tapi tindakan kepolisian untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu demi kepentingan umum. Dan itu ada aspek hukumnya kalau mengambil diskresi secara keliru. Misalnya kasus sandal jepit, akan diambil diskresi untuk tidak melakukan penyidikan," jelasnya.

Dia juga mengatakan, untuk kasus-kasus Tipiring seperti ini agar bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan memandang aspek keadalian di masyarakat itu sendiri. Namun dalam penyelesaiannya tidak ada yang keliru sehingga tidak melanggar hukum itu sendiri.

"Kalau memungkinkan penyelesaiannya di luar pengadilan tapi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Arahnya jadi jangan keliru. Kalau nanti ngawur itu bisa disalah gunakan. Kalau diskresinya keliru, ada tanggung jawab hukum pada orang yang keliru mengambil diskresinya," katanya.

Karenanya, dia menambahkan, perlu satu diskusi untuk menangani tindak pidana ringan seperti ini. "Tapi kalau kita menghentikan penyidikannya kita bisa dituntut oleh orang yang melapor. Oleh karenannya ini adalah forum yang akan membentuk forum teknis yang akan menyelesaikan persoalan seperti ini yang bisa menyentuh rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Forum Mahkumjakpol diharapkan bisa menyelesaikan masalah hukum tindak pidana ringan (Tipiring) yang kadang berakhir polemik dan menggugah hati. Seperti kasus pencurian sandal milik anggota polisi oleh AAL, pencurian buah kakao oleh nenek Minah dan lainnya.

Mahkumjakpol diresmikan oleh Presiden SBY pada 4 Mei 2010 lalu. Tujuan dibentuknya yaitu agar tidak ada lagi perlakuan diskriminasi, kriminalisasi, penyalahgunaan hak asasi dan bantuan hukum. Namun, keberadaan forum itu sempat menuai kritik sejumlah pihak karena dikhawatirkan hanya bertujuan untuk tawar-menawar kasus.


     Menurut Saya Kasus Pencurian Sandal Jepit yang tertera dalam wacana diatas adalah hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh kapolda setempat, karena kasus sandal jepit itu hanyalah hal sepele yang masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan bukan dengan cara memenjarakan seorang anak karna kasus sepele seperti ini, Dalam HAM pun itu sangat melanggar karena tidak sesuai juga penjara dengan mencuri sandal jepit saja, menurut pendapat saya itulah tentang kasus ini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar