Selasa, 10 Januari 2012

Pendapat Tentang Pencurian Sandal Jepit

Depok, 10 Januari 2012

Menurutnya, selama ini, hanya kepastian hukum lah yang difokuskan dalam penyelesaian masalah seperti ini ketimbang rasa keadlian di masyarakat.

"Nah selama ini kita berfokus pada kepastian hukum. Kalau dari segi kepastian memang sudah betul semua. Soal sandal jepit, pisang setandan, itu betul secara yuridis. Namun tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya dalam jumpa pers pembentukan sekretariat bersama Mahkumjakpol di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Proses hukuman Tipiring, lanjutnya, memang harus diselesaikan dengan berpandangan dari segala aspek hukum. Untuk Tipiring seperti AAL, memang sudah sesuai dalam penegakkan hukumnya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan dan vonis. Namun ini tidak memenuhi keadilan di masyarakat.

Sutarman bahkan mewacanakan agar kepolisian bekerja atas kepentingan masyarakat atau bahkan memilih untuk tidak menangani masalah untuk kasus-kasus Tipiring seperti ini.

"Tadi saya sampaikan juga beberapa wacana, nanti tidak ada diskresi kepolisian. Itu bukan kewenangan kepolisian tapi tindakan kepolisian untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu demi kepentingan umum. Dan itu ada aspek hukumnya kalau mengambil diskresi secara keliru. Misalnya kasus sandal jepit, akan diambil diskresi untuk tidak melakukan penyidikan," jelasnya.

Dia juga mengatakan, untuk kasus-kasus Tipiring seperti ini agar bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan memandang aspek keadalian di masyarakat itu sendiri. Namun dalam penyelesaiannya tidak ada yang keliru sehingga tidak melanggar hukum itu sendiri.

"Kalau memungkinkan penyelesaiannya di luar pengadilan tapi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Arahnya jadi jangan keliru. Kalau nanti ngawur itu bisa disalah gunakan. Kalau diskresinya keliru, ada tanggung jawab hukum pada orang yang keliru mengambil diskresinya," katanya.

Karenanya, dia menambahkan, perlu satu diskusi untuk menangani tindak pidana ringan seperti ini. "Tapi kalau kita menghentikan penyidikannya kita bisa dituntut oleh orang yang melapor. Oleh karenannya ini adalah forum yang akan membentuk forum teknis yang akan menyelesaikan persoalan seperti ini yang bisa menyentuh rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Forum Mahkumjakpol diharapkan bisa menyelesaikan masalah hukum tindak pidana ringan (Tipiring) yang kadang berakhir polemik dan menggugah hati. Seperti kasus pencurian sandal milik anggota polisi oleh AAL, pencurian buah kakao oleh nenek Minah dan lainnya.

Mahkumjakpol diresmikan oleh Presiden SBY pada 4 Mei 2010 lalu. Tujuan dibentuknya yaitu agar tidak ada lagi perlakuan diskriminasi, kriminalisasi, penyalahgunaan hak asasi dan bantuan hukum. Namun, keberadaan forum itu sempat menuai kritik sejumlah pihak karena dikhawatirkan hanya bertujuan untuk tawar-menawar kasus.


     Menurut Saya Kasus Pencurian Sandal Jepit yang tertera dalam wacana diatas adalah hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh kapolda setempat, karena kasus sandal jepit itu hanyalah hal sepele yang masih bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan bukan dengan cara memenjarakan seorang anak karna kasus sepele seperti ini, Dalam HAM pun itu sangat melanggar karena tidak sesuai juga penjara dengan mencuri sandal jepit saja, menurut pendapat saya itulah tentang kasus ini!

Minggu, 08 Januari 2012

Pendapat Tentang kasus Century

Minggu, 08 Januari 2012

    Depok,

 Menurut saya kasus Century

Hasil audit BPK membuktikan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelamatan Bank Century oleh Bank Indonesia. Laporan hasil audit investigasi BPK setebal 570 halaman yang diserahkan Ketua BPK, Hadi Purnomo kepada pimpinan DPR pada 23 November 2009 tersebut intinya berisikan dugaan telah terjadi pelanggaran pada saat merger dan pengawasan Bank Century oleh BI.

Sebelumnya berkembang rumors bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialihkan ke dana kampanye Partai Demokrat. Lantas Presiden SBY meminta kasus ini dibuka sejelas-jelasnya dengan meminta Menteri Keuangan dan BI memberi penjelasan dan klarifikasi segamblang mungkin terhadap hasil audit BPK tersebut. Permintaan Presiden sangat beralasan karena isu Bank Century ini sudah berkembang sedemikian jauhnya hingga kepada upaya pemakzulan presiden.

Klarifikasi yang disampaikan Menteri Keuangan dan pihak BI sehari setelah hasil audit BPK tersebut diumumkan, tampaknya belum sepenuhnya dapat diterima, khususnya oleh sekelompok praktisi perbankan dan ekonom di negeri ini. Tentu mereka punya sejumlah argumen. Namun tampaknya tidak begitu mudah dipahami masyarakat awam karena sarat dengan hitung-hitungan teknis-detail ala perbankan.

Belajar dari kasus Bibit dan Chandra dimana kita sebagai bangsa selama beberapa bulan hidup dalam suasana saling berburuk sangka, alangkah baiknya kalau kasus Bank Century ini publik tidak lagi digiring untuk sekali lagi berburuk sangka kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, apalagi kepada Presiden. Mungkin tak perlu harus ada Tim Delapan lagi, karena toh sudah ada institusi resmi seperti DPR yang anggota-anggotanya sudah kita pilih. Sebentar lagi lembaga ini akan menggunakan hak angketnya untuk mendalami kasus ini.

Barangkali DPR akan lebih bisa menyampaikan hasil temuan mereka dengan bahasa rakyat yang mereka wakili. Utamanya, seperti harapan bapak Presiden, menelusuri sejauh mana keputusan penyelamatan Century itu dinilai tepat. Apakah ada kemungkinan bocornya dana talangan dari uang rakyat untuk menyelematkan Bank Century yang jatuh ke tangan-tangan koruptor, serta sejauh mana kebocoran itu bisa dikembalikan kepada negara.




Dan Menurut pendapat saya tentang Century diatas bahwa kasus bank Century ini telah memakan banyak uang negara, dan pengawasan dibidang merger Century kuranglah aman, sehingga uang di century gampang sekali terambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. maka kasus century haruslah segera diselesaikan jangan dibiarkan saja, jika di biarkan saja orang orang yang terlibat dikasus ini malah akan santai santai saja berkeliaran dinegara ini bahkan akan berbuat seperti itu lagi.